Beranda | Artikel
Mandi Sesuai Petunjuk Rasul (2), Mandi yang Diwajibkan
Kamis, 2 Juni 2011

Yang dibahas saat ini adalah hal-hal yang membuat seseorang wajib mandi. Apa saja hal tersebut?

 

Pertama: Keluar mani dalam keadaan tidur atau dalam keadaan terbangun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air (mandi wajib) itu disebabkan karena keluar air mani.” (HR. Muslim).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ditanya mengenai wanita apakah mesti mandi ketika mimpi basah? “Iya, jika wanita itu melihat air (mani)”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaih)

Jika terlihat air mani, namun tadi tidak merasa mimpi basah, maka tetap mandi wajib. Namun jika seseorang mimpi dan tidak menemukan adanya air mani, maka tidak perlu mandi wajib. (HR. Abu Daud dan selainnya)

Kedua: Berjima’ (berhubungan intim antara suami istri) meskipun tidak keluar mani. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang berjima’ dengan istrinya dan dalam keadaan bersungguh-sungguh, maka wajib baginya mandi.” (HR. Muslim)

Ketiga: Berhentinya darah haih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Namun jika selesai haidh, segeralah mandi wajib dan shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih). Wanita yang mengalami nifas sebagaimana wanita haidh, artinya selesai masa nifas diwajibkan untuk mandi, baru boleh menunaikan shalat.

Moga sajian singkat ini bermanfaat bagi remaja sekalian. Kita masih lanjutkan dengan kajian mandi-mandi yang disunnahkan.

Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat.

 

Sumber: Muhadzdzab Zaadul Ma’ad (Ibnul Qayyim), hal. 28

 

Riyadh-KSA, 1 Rajab 1432 H (02/06/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

www.remajaislam.com


Artikel asli: https://remajaislam.com/173-mandi-sesuai-petunjuk-rasul-2-mandi-yang-diwajibkan.html